Rabu 29 Aug 2012 16:44 WIB

Pemerintah Didesak MUI Sahkan RUU Produk Halal

Red: Djibril Muhammad
Logo MUI
Foto: kemenag.go.id
Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak Pemerintah Pusat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Udang (RUU) jaminan produk halal yang telah lama diusulkan dan sekarang belum ada kejelasan.

"Bila disahkan maka Undang-Undang tersebut akan mejamin kehalalan semua produk yang beredar di pasaran," kata Sekretaris MUI Sumsel Ayik Farid kepada wartawan di Palembang, Rabu (29/8).

Menurut dia, sejak diajukan ke pemerintah dua tahun lalu, RUU tersebut belum mengalami kemajuan yang berarti padahal landasan hukum tersebut sudah mendesak. Dalam RUU tersebut antara lain terdapat upaya untuk membuat lembaga tunggal yang mengeluarkan sertifikasi halal dan diatur menurut hukum.

"Dalam hal itu terkait mengenai lembaga yang akan memastikan bahwa produk tersebut memenuhi kualifikasi standar Islami atau tidak," kata dia.

Jadi dengan diberlakukannya UU tersebut sehingga masyarakat tidak takut lagi bila produk yang beredar di pasaran itu akan membahayakan kesehatan. Hal ini karena perusahaan sudah diwajibkan melakukan sertifikasi halal, kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, yang jelas sertifikasi halal bukan saja untuk menjaga kehalalan produk tetapi sangat berguna bagi kesehatan.

Oleh karena itu RUU tersebut mendesak disahkan sehingga produk yang beredar dipasaran terjamin mutu dan kesehatanya. Hal ini karena produk halal bukan hanya dilihat dari bahan saja tetapi juga proses pembuatan bisa mempengaruhi kehalalan makanan dan minuman tersebut, tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement