REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet, Angelina Sondakh, sudah berada di pengadilan. Hal tersebut menunjukkan bahwa sidang perdana wanita yang akrab disapa Angie itu tidak lama lagi akan digelar.
"Tahapannya sudah dikirim ke pengadilan sekitar satu atau dua hari lalu," ungkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Rabu (29/8).
Bambang menuturkan, sidang Angelina Sondakh akan menjadi perhatian KPK dalam upayanya mengembangkan perkara dugaan korupsi Wisma Atlet. Namun demikian, menurut dia, pemeriksaan di persidangan itu bukan satu-satunya cara untuk melakukan pengembangan kasus.
Bambang mengatakan, penyelidikan akan keterangan lain yang berkaitan dengan Wisma Atlet juga akan dilakukan. "Makanya kita tunggu saja sidang Angie," ucap Bambang di hadapan sejumlah wartawan.
Terkait adanya potensi penambahan tersangka, Bambang menyatakan, KPK tidak akan menutup kemungkinan itu. Menurut dia, semua penyelidik pasti melihat rangkaian keterangan yang memungkinkan keterlibatan orang.
"Kita tunggu saja proses yang tengah berjalan ini," ujar Bambang.
Seperti diketahui, Angie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam penyusunan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kemendikbud pada tahun anggaran 2010 hingga 2011. Atas kasus tersebut, Angie dituduh melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.