Kamis 30 Aug 2012 14:29 WIB

PDIP: Parpol Lama atau Baru, tak Ada Beda

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Pramono Anung
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menilai adil putusan MK yang menyatakan setiap partai peserta Pemilu harus melakukan verifikasi. Bagi PDIP, tidak perlu ada perbedaan antara partai baru dan partai lama dalam proses administratif. "Verifikasi langkah yang adil. Tidak ada perbedaan parpol lama atau baru," kata politikus PDIP, Pramono Anung, Kamis (30/8), di kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Pramono, partai-partai yang telah lolos Parlementary Thereshold (ambang batas minimum suara parlemen-PT) dan kini ada di DPR, memiliki konsolidasi yang lebih baik dibandingkan partai politik baru maupun yang tak lolos PT. Maka menurut Pramono sangat adil jika semua partai politik mengikuti proses verifikasi di KPU sebelum menjadi peserta Pemilu. "Tugas KPU untuk segera memfasilitasi," kata Wakil Ketua DPR ini.

Pramono berharap proses verifikasi partai politik di KPU berlangsung objektif. Ini penting untuk mengawal proses demokrasi Indonesia ke arah yang lebih baik. Menurut Pramono bila ada partai politik yang dalam faktanya tidak memenuhi persyaratan, sebaiknya tidak perlu memanipulasi. "Kalau itu dijalankan saya yakin demokrasi kita perlahan mengalami proses pendewasaan," harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jendral Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, menyatakan partainya siap verifikasi faktual sebagaimana yang diputusan MK. "PPP memiliki pemilih 5,7 juta suara pada pemilu 2009. Insya Allah tidak akan kesulitan untuk menyediakan setengah juta KTA karena kami sudah menyiapkannya menjelang verifikasi parpol berdasarkan UU Parpol yang lalu."

Lebih lanjut, pria yang kerap disapa Romy ini menyatakan, kepengurusan PPP telah tertata lengkap di seluruh kecamatan di Indonesia. "Muktamar VII PPP 2011 yang lalu adalah puncak konsolidasi kepengurusan. Insya Allah kami akan mendaftarkan PPP sesuai jadwal yang ditetapkan sebelum 7 September 2012," kata Romy.

Sehari sebelumnya MK memutuskan semua partai yang ingin menjadi peserta Pemilu 2014 wajib mengikuti proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya MK, tidak membenarkan Pasal 8 ayat 2 di UU Pemilu bahwa hanya partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya dan partai politik baru yang harus memenuhi persyaratan tertentu untuk menjadi peserta pemilu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement