Kamis 30 Aug 2012 18:03 WIB

Pembacok Jaksa Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara

Dedy Sugarda, terdakwa kasus pembacokan jaksa Sistoyo dibopong para pendukungnya usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/6). Dedy Sugarda mengatakan telah melakukan mogok makan sejak Jumat lalu sebagai bentuk kekecew
Foto: Antara
Dedy Sugarda, terdakwa kasus pembacokan jaksa Sistoyo dibopong para pendukungnya usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/6). Dedy Sugarda mengatakan telah melakukan mogok makan sejak Jumat lalu sebagai bentuk kekecew

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun dan tujuh bulan penjara kepada pembacok Jaksa non aktif Sistoyo, Deddy Sugarda.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, majelis hakim yang diketuai Nur Aslam menyatakan Deddy secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan seperti yang diatur dalam pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan dakwaan lebih lebih subsider yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Deddy juga terbukti menyimpan, membawa, serta menyimpan senjata tajam bukan untuk kegunaannya seperti yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Sedangkan majelis hakim membebaskan Deddy dari dakwaan primer dan subsider tentang pembunuhan karena menurut majelis hakim pembunuhan adalah delik materil yang harus selesai perbuatannya dan menyebabkan adanya korban yang terbunuh.

"Sedangkan dalam fakta persidangan terungkap bahwa korban tidak mati dan hanya menyebabkan luka di kening," ujar hakim anggota Syahrul Mahmud.

Majelis hakim menjatuhkan putusan yang berbeda dari tuntutan JPU yang menilai dakwaan terbukti dari fakta persidangan adalah melukai berat orang lain sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 354 KUHP.

Majelis hakim berpendapat melukai berat orang lain menyebabkan akibat permanen berupa korban yang tidak bisa menjalani kegiatan sehari-hari secara normal sedangkan Sistoyo pada kenyataannya hanya sepuluh hari tidak bisa melaksanakan tugas akibat luka bacokan di dahi.

Majelis hakim berpendapat selama persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf bagi Deddy sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan Deddy telah menyebabkan luka pada korban Sistoyo. Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, telah menyesali perbuatannya yang dinyatakan melalui surat maupun lisan selama beberapa kali persidangan, serta Sistoyo secara spontan telah menerima permohonan maaf Deddy.

Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU yaitu lima tahun penjara. 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement