REPUBLIKA.CO.ID, Seolah tak ada kata jera bagi para pelaku korupsi. Dijebloskannya sejumlah terdakwa kasus tindak pidana korupsi ke dalam jeruji besi tak membuat takut koruptor lainnya.
Kondisi ini menjadikan pidana korupsi masuk dalam kategori kejahatan kriminal luar biasa (extraordinary crime).
Hukuman yang diberikan untuk pelaku tindak pidana tidak cukup memberikan efek jera. Padahal, dalam konsepsi Islam, hukuman (’uqubah) seharusnya bisa berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut melakukannya).
Berangkat dari fakta ini, muncul gagasan dari banyak kalangan untuk merumuskan aturan yang menimbulkan efek jera bagi koruptor. Salah satu gagasan yang mengemuka ialah ide penyitaan aset yang dimiliki oleh para pelaku tersebut.
Ekspektasi terhadap efektivitas undang-undang ini nantinya cukup besar. Ini tak lain karena dampak kejut yang diakibatkan dari implementasi aturan perampasan kekayaan koruptor.
Secara psikologis, hukuman berupa penyitaan ini akan menyebabkan yang bersangkutan terpukul dengan raibnya harta haram yang ia kumpulkan. Dari perspekstif sosial, mata masyarakat akan terbuka bahwa selama ini kekayaan yang dikumpulkan oleh tetangganya, misalnya, diperoleh dari cara membobol kas negara.
Soal materi, pasti jelas, koruptor itu tak lagi bisa menikmati gemerlap harta yang ia gadang-gadangkan dengan cara tak halal.