REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Harian Majelis Ulama Indonesia Pusat Slamet Effendy Yusuf mengatakan, kasus kekerasan yang terjadi di Sampang, Madura harus diselesaikan secara permanen. "MUI minta kepada pemerintah agar kasus sampang diselesaikan secara permanen, jika tidak maka akan timbul lagi," kata Slamet Effendy Yusuf saat memberikan keterangan pers usai penutupan Rakernas MUI di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin.
Dia mengharapkan penyelesaian kasus tersebut dapat melalui konsesus daerah dan bersifat permanen. Sejak 2011 MUI telah melakukan kunjungan ke Sampang untuk bertemu dengan kedua belah pihak, selain itu MUI juga telah menerjunkan tim terkait kasus Sampang agar untuk membantu dalam penyelesaian konflik.
Dalam menghadapi konflik tersebut, MUI meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap konflik sehingga tidak meluas. "Semoga konflik hanya terjadi di Sampang saja," kata dia.
Sementara itu, katanya, Persatuan Ulama Madura yang mengusulkan agar merelokasi kelompok Syiah menyebabkan permasalahan tersebut harus diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah dengan memberikan lokasi yang dapat diterima kelompok tersebut. MUI berharap penyelesaian kasus sampang tidak ada yang saling dirugikan.
Slamet mengatakan dalam setiap mengeluarkan fatwa, MUI selalu berusaha untuk meredam konflik dan menghindari kekerasan. Dalam rekomendasi Rakernas 2012, MUI menyatakan keprihatinan atas terjadinya konflik sosial seperti di Sampang, Jawa Timur dan Sukabumi, Jawa Barat yang berakibat jatuhnya korban jiwa, harta benda, maupun kerenggangan hubungan masyarakat atau keluarga.
MUI juga mengajak semua pihak untuk tetap waspada dengan menahan diri dari statement dan pemberitaan yang dapat menimbulkan masalah baru dan meningkatnya eskalasi konflik dalam mewujudkan kesatuan bangsa.
Selain itu juga meminta agar pemerintah melakukan langkah strategis dan positif dalam menyelesaikan konflik dengan menggali akar masalah sehingga terwujudnya situasi kondusif, serta MUI akan berusaha meredam sumber-sumber konflik dan kekerasan.