REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tersangka kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPIP), Fahd A. Rafiq diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/9).
Penyelidikan kali ini bukan untuk pemeriksaan kasus korupsi yang menjeratnya, melainkan tentang kasus pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementrian Agama (Kemenag).
"Pemeriksaan soal laboratorium komputer di Kemenag," ujar Fahd di Gedung KPK seusai diperiksa diperiksa. .
Terkait indikasi siapa saja orang Kemenag yang terlibat kasus ini, putra pendangdut sanior A Rafiq mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu siapa saja yang terlibat dari Kementerian, dalam kasus ini," katanya.
Fahd diduga mengetahui aliran dana dalam kasus suap yang menjerat Sekjen Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), sekaligus anak anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Putra, yakni Dendi Prasetia.
KPK menemukan dugaan praktik suap terkait tiga proyek pengadaan di Kemenag, antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
Zulkarnaen dan Dendi yang menjadi tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasangan bapak dan anak ini terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.