REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kemungkinan atas penerapan UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk perkara yang membelit Zulkarnaen Djabar (ZD). Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa wartawan di Gedung KPK, Jumat (7/9).
"Penerapan pasal itu memang sangat terbuka, tapi sampai hari ini memang belum," tutur Johan. Terkait upaya pembloklran harta milik ZD, Johan menyatakan, KPK telah membekukan beberapa aset dan rekening milik Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu. Hanya saja, Johan belum mengetahui kepastian jumlah uang dari rekening dan bangunan yang diblokir.
Menyangkut pernyataan ZD yang mengatakan perusahaan anaknya bukan pemenang tender, Johan menjelaskan, DP tetap berkaitan dengan perkara yang menjerat ayahnya. Dalam konteks kasus, Johan mengungkapkan Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra (DP) diduga membantu ZD dalam pengurusan anggaran.
"Bantuan yang dimaksud sifatnya mempengaruhi deprtemen agar memilih perusahaan tertentu," ujar Johan.
Seperti diketahui, KPK akhirnya menahan tersangka ZD di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Penahanan itu berlaku selama 20 hari (7-26 Sept 2012) ke depan terhitung hari ini, Jumat (7/9).