REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda S Goeltom, Senin (10/9), kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Miranda mengakui ada pertemuan dengan beberapa orang anggota DPR sebelum dilaksanakannya uji kelayakan dan kepatutan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004.
Menurut Miranda, pertemuan-pertemuan itu ada alasannya. Pertama pertemuan itu adalah dengan anggota DPR adalah dari Fraksi PDIP di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Inisiatif pertemuan itu, berdasarkan pengakuan Miranda, berasal dari Fraksi PDIP. "Itu bukan inisiatif saya. Tapi dari PDIP," kata Miranda di hadapan majelis hakim.
Setelah pertemuan dengan PDIP, Miranda beberapa hari kemudian kembali melakukan pertemuan dengan anggota DPR dari Fraksi ABRI. "Kalau itu baru inisiatif saya. Setelah pertemuan dengan PDIP, saya berpikir bahwa saya harus menjelaskan segala sesuatunya tentang diri saya kepada para anggota DPR dari semua fraksi," katanya.
Majelis hakim kemudian menanyakan, mengapa Miranda kemudian berinisiatif untuk menemui anggota DPR dari fraksi-fraksi lainnya sebelum pelaksanaaan uji kelayakan dan kepatutan. Padahal, Miranda bisa menyampaikan itu pada forum yang resmi. Miranda menjawab, "Saya pikir, ada baiknya untuk menjelaskan sebanyak-banyaknya tentang diri saya kepada mereka. Soalnya kalau pada saat penyampaian visi dan misi itu waktunya terbatas."
Miranda membantah jika pada pertemuan di luar forum resmi itu, pihaknya meminta para anggota DPR untuk tidak menanyakan masalah pribadi saat pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan. "Tidak pernah yang mulia," kata Miranda.
Mantan DGS BI ini didakwa menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Miranda sebagai DGS BI 2004. Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri, memberikan cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,8 melalui Ari Malangjudo kepada beberapa anggota DPR 1999-2004.