REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Wakil Presiden Irak, Tarik Al Hashemi, menolak vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan terhadapnya. Ia berdalih, vonis itu sarat motivasi politis.
"Kemarin, Perdana Menteri Nuri Al Maliki dan pengadilannya telah menyelesaikan fase final kampanye teatrikalnya terhadap saya. Ia menggunakan pengadilan yang telah diatur sedemikian rupa untuk tujuan ini," kata dia dalam sebuah konferensi pers di Turki seperti dilansir Aljazeera, Senin (10/9).
Sehari sebelumnya, pengadilan Irak menjatuhkan vonis hukuman gantung bagi Hashemi atas tuduhan keterlibatan dalam serangkain serangan teror dan pembunuhan. Pengadilan menjatuhkan vonis ini secara absentia karena Hashemi masih dalam pelariannya di Turki.
Sebelumnya, pemerintah Irak menerbitkan surat penangkapan terhadap Hashemi setelah tiga pengawalnya mengaku bersalah dalam sejumlah serangan. Ketiga orang tersebut mengaku mendapat perintah langsung dari Hashemi.
"Saya mengonfirmasi para pengawal saya sama sekali tidak bersalah. Saya sepenuhnya menolak dan tidak akan mengakui vonis yang tidak adil dan bermotif politis ini," tandasnya.