REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004. Lembaga anti korupsi itu , Selasa (11/9), menjadwalkan pemeriksaan Eks Dirut PLN, Eddie Widiono sebagai saksi untuk tersangka Izedrik Emir Moeis.
"Benar yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi IEM," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Selasa (11/9).
Selain Eddie, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Saksi-saksi tersebut yakni, Olivia pinkan selaku mantan karyawan bank mutiara, dan Nyoman Sukreni selaku karyawan Bank Mutiara.
Eddie diduga mengetahui kasus yang menyeret Emir sebagai tersangka. Pasalnya, kasus ini terungkap berdasarkan perngembangan kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang dimana Eddie telah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini berstatus terpidana.
Terkait pengembangan kasus ini Emir telah dicegah berpergian ke luar negeri. Emir Moeis akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/7) lalu.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, Emir dijadikan tersangka lantaran diduga menerima suap terkait proyek tersebut. Emir diduga menerima uang lebih dari 300 ribu dolar US. Uang tersebut kata Bambang, berasal dari PT AI. Informasi yang dihimpun, AI tersebut merupakan PT Aston Indonesia.
"Uang yang diduga diterima IEM, lebih dari 300 ribu dolar US. Diduga uang itu dari AI," kata Bambang saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7).