REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/9), memeriksa tiga pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011. Mereka adalah Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sambas Mulyana, Direktur Anggaran III, dan Dirjen Anggaran Herry Purnomo. Semuanya bekerja pada Ditjen Anggaran Kemenkeu RI.
"Tiga orang itu diperiksa untuk tersangka DS (Irjen Djoko Susilo)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (11/9).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Simulator SIM di Korlantas Polri, tahun anggaran 2011. Keempat tersangka itu yakni, mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo dan Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo. Dua orang lagi dari swasta di antaranya Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.