Selasa 11 Sep 2012 16:57 WIB

BNN Musnahkan Hampir 10 Kg Sabu

Rep: Rina Tri Handayani/ Red: Dewi Mardiani
Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu yang disita aparat (ilustrasi).
Foto: Antara
Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu yang disita aparat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan narkotika sebanyak 9.212,2 gram yang semuanya berupa sabu sitaan dari distribusi Cibodas, Tangerang, dan Medan. Pemusnahan pada Selasa (11/9) itu disaksikan oleh 16 tersangka.

Menurut Deputi Pemberantasan BNN, Benny Mamoto, hal ini dilakukan sebagai wujud transparansi kepada para tersangka kalau barang bukti memang benar dimusnahkan. Selain itu, pemusnahan juga disaksikan oleh perwakilan pengadilan, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM melalui dirjen pemasyarakatan, Bina Farmasi, BPOM, Rutan Salemba, tokoh masyarakat, dan anggota BNN.

Acara pemusnahan diawali dengan serah terima 115 buah ponsel sitaan dari Rutan Salemba untuk penyidikan lebih lanjut di BNN. Menurut Benny, hal ini merupakan wujud komitmen untuk meminilasir dan menegakkan hukum di lapas. Jika ada narapidanan yang diketahui menyelundupkan barang ini akan dicabut hak remisinya. Karenanya, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.

 

Menurut Kepala Rutan Salemba, Taufiqurrakhman, upaya pencegahan pemberantasan, penyalahgunaan peredaran narkoba di lapas Rutan Salemba dilakukan dengan peningkatan upaya penggeledahan. Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap keluar masuknya orang maupun barang bawaannya.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di kamar-kamar hunian baik secara rutin maupun insidentil. Jika ditemukan oknum petugas yang membantu penyelundupan narkoba atau peredaran narkoba akan langsung diambil tindakan. “Petugas ditangkap dan dipidana bahkan diberhentikan dengan tidak hormat itu tindakan kami,” kata dia.

Target yang dilakukan BNN untuk mengendalikan peredaran narkoba, yaitu dengan memiskinan jaringan. Semua aset dan rekening penjualan untuk membangun jaringan disita untuk negara. Sehingga, para tersangka tidak hanya terkena predikat kriminal dari lapas. Namun juga perunutan untuk menghindari praktek pencucian uang.

Benny mengatakan dengan pembekuan rekening termasuk tanah maka sindikat tidak akan seenaknya beroperasi. Dari pencucian uang tahun 2011 telah tersita Rp 37 milyar. “Tahun 2012 puluhan milyar juga,” kata Benny.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement