Selasa 11 Sep 2012 18:54 WIB

KPU Minta Rp 250 M Hanya untuk Pembebasan Tanah

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Hafidz Muftisany
Petugas melintas dihalaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas melintas dihalaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan dana anggaran APBN sebesar Rp 250 Miliar untuk pengadaan tanah Gedung KPU pusat baru. Namun, Komisi II belum menyetujui dan mengabulkannya.

Anggaran itu adalah setengah dari total anggaran yang dianggarkan sebesar Rp 500 Miliar,"Iya, betul kami ajukan Rp 250 Miliar untuk pengadaan tanah Gedung baru KPU di Jakarta tapi masih dibintangi dan belum disetujui oleh DPR," ujar Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (11/9).

Di mana Rp 250 M lainnya dianggarkan untuk keperluan program-program kerja KPU dan Bawaslu seperti, proses verifikasi Parpol. Anggaran itupun telah disetujui dan dikeluarkan oleh Komisi II dua minggu yang lalu.

"Dari Rp 500 M, Rp 250 M untuk anggaran pengadaan tanah dan Rp 250 M lainnya untuk program kerja seperi verifikasi, dari Rp 250 M tersebut Komisi II baru mengeluarkan sekitar Rp 240an M dua minggu yang lalu," tambahnya.

Sementara, Ketua Komisi II Agun Gunandjar Suroso membenarkan hal tersebut. Dia mengaku pihaknya masih memberi tanda bintang pada Rp 250 M yang diajukan untuk pengadaan tanah. Hal ini menurutnya dilakukan untuk pemaksimalan penggunaan anggaran, apakah memang sangat diperlukan atau tidak.

Selain itu, Komisi II meminta KPU untuk membuat design rancang bangunan dari pengadaan tanah tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk kejelasan pemakaian anggaran APBN.

    

"Rp 250 M yang masih dibntangi untuk pngajuan pengadaan tanah untuk gedung KPU. Kita minta KPU cba buat rancang bangun seperti desainnya, supaya jelas kenapa membutuhkan anggaran sebesar ini,"j elas Politisi Golkar tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement