REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengingatkan calon TKI atau TKI yang bekerja di Arab Saudi. Mereka diminta mewaspadai sindikat narkoba karena pemerintah Saudi memberlakukan hukuman mati bagi pengedar dan penyelundup narkoba.
"TKI rentan dimanfaatkan oleh sindikat narkoba," kata Jumhur di Jakarta, Jumat (14/9). Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu menyatakan menerima surat dari Konsulat Jenderal RI Jeddah.
Surat itu, antara lain berisi informasi bahwa Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi baru saja menjatuhkan hukuman mati di Madinah pada Selasa (4/9) terhadap seorang warga Pakistan, Hayat Syed Lal Syed. Ia terbukti bersalah telah menyelundupkan narkoba jenis heroin dalam jumlah besar yang disembunyikan dalam perutnya.
Sejak 1 Januari sampai 4 September tahun ini, sebanyak 14 orang telah dieksekusi hukuman mati karena melakukan tindak pidana penyelundupan narkoba. Rinciannya, 7 warga Arab Saudi, empat warga Pakistan, dan tiga warga Suriah.
Aparat keamanan Arab Saudi juga menangkap 762 pengedar narkoba dalam lima bulan terakhir terdiri atas 247 warga Arab Saudi dan 515 orang lainnya berasal dari 26 negara berbeda.
Disebutkan juga, pada saat operasi penumpasan terhadap pengedar narkoba, para aparat keamanan menghadapi perlawanan bersenjata mengakibatkan dua aparat keamanan gugur dan 10 petugas keamanan lainnya terluka sedangkan dari pihak pengedar narkoba tercatat 39 orang tewas dan 19 orang luka-luka.
Pada operasi penumpasan tersebut, aparat keamanan berhasil menyita narkoba dalam jumlah besar berupa 6,79 kg bahan pembuat heroin, 544,6 heroin jadi, 17 ton ganja, 5.177.367 tablet amphetamine, dan uang runai sejumlah SR 11.150.000.
Jumhur mengingatkan kepada TKI maupun WNI di Arab Saudi bahwa pemerintah Arab Saudi selama ini secara tegas dan konsisten menerapkan hukum Syariat Islam termasuk hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana berat seperti pembunuhan, perampokan dengan kekerasan, pemerkosaan, pengedaran narkoba, dan apostasi (pemurtadan) dari warga negara manapun tanpa pandang bulu, termasuk kepada warga negaranya yang telah divonis bersalah.