REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--RUU Keamanan Nasional (Kamnas) dikhawatirkan bakal menghidupkan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), seperti era Orde Baru. RUU ini dianggap berpotensi mengebiri demokrasi, karena kebebasan setiap individu akan semakin terancam.
Direktur Program Imparsial, Al Araf, mengatakan kalau RUU itu sampai disahkan menjadi UU maka sama saja menghidupkan kembali pola-pola Orde Baru. "Dan sama saja menghidupkan kembali lembaga Badan Koordinasi Stabilitas Nasional atau Bakorstanas dan Bakorstanasda untuk di daerah. Buktinya," papar Al Araf, di Jakarta, Selasa (18/9).
Dia melihat poin penjelasan di dalam pasal 54 RUU itu. Tentara dan Badan Intelijen berhak mengamankan siapa saja yang dikategorikan mengganggu keamanan negara. Sementara saat ini, Intelijen adalah penghimpun informasi, dan tidak berwenang untuk melakukan penindakan hukum. Polri, Kejaksaan Agung, adalah lembaga yang berwenang melakukan penindakan.
Pengamat militer dari Universitas Padjajaran Bandung, Ari Bainus, mengatakan berbagai klausal RUU Kamnas yang diajukan pemerintah ke DPR sudah sejak awal bermasalah. Menurut dia pasal- pasal RUU itu dibuat tanpa pendahuluan naskah akademik. Sehingga imbuhnya, wajar RUU itu terus memunculkan polemik sejak diusulkan pemerintah tahun 2005 lalu.
"Karena memang RUU itu memang sudah cacat sejak awal," jelas Ari, yang juga merangkap dosen di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI serta Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian (Sempimpol) itu.