REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, menilai tidak mudah membawa kasus film "Innocence of Muslims" ke Mahkamah Internasional (MI). Karena, peradilan internasional itu hanya memiliki yurisdiksi sengketa antarnegara dan tidak antarwarga negara.
"Kalaupun AS yang akan dibawa ke Mahkamah Internasional oleh negara-negara Islam maka agar Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi, maka AS harus sepakat secara tertulis untuk dibawa ke MI. Hal ini tidak akan mudah diterima oleh pemerintah AS," kata Hikmahanto di Jakarta, Selasa, menanggapi keingingan sejumlah pihak untuk membawa kasus 'Innocence of Muslims' ke Mahkamah Internasional.
Menurut Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UI itu, ada dua hal efektif untuk meredakan kemarahan umat Islam di negara-negara berpenduduk Islam. Pertama, kata dia, pemerintah AS melalui kejaksaan harus segera memikirkan dasar-dasar hukum untuk menjerat pembuat maupun aktor/aktris yang terlibat dalam film tersebut.
"Pemerintah AS jangan menggunakan alasan bahwa pembuat film dilindungi oleh konstitusi sebagai kebebasan untuk berekspresi," katanya.
Kedua, tambah Hikmahanto, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa meminta Presiden AS, Barack Obama, segera melakukan proses hukum.