Rabu 19 Sep 2012 13:11 WIB

Talak, Perkara Halal yang Dibenci Allah? (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi.
Foto: blogspot.com
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, Beberapa penulis Islam masa kini dalam membicarakan masalah talak mengacu pada hadis masyhur yang berbunyi, "Perkara halal yang dibenci Allah adalah talak."

Namun, sebagian ulama yang mempelajari ilmu hadis mengatakan bahwa hadis tersebut dhaif. Mereka menjumpai isnad-isnad lain yang dijadikan argumen bahwa Islam melarang (tidak menyukai) talak.

Bagaimanakah pensahihan hadis tersebut secara sanad dan dilalahnya? Apakah ada penjelasan dan dalil-dalil lain dari Alquran dan As-Sunnah yang mendukung pendapat tidak disukainya talak dalam Islam? Kemudian apakah ada kaidah-kaidah syarak yang menguatkannya?

Hal inilah yang ditanyakan kepada Syekh Yusuf Qardhawi dalam kumpulan Fatwa Kontemporer-nya. Mengenai hadis tersebut, Qardawi menyebutkan bahwa hadis itu diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, dari hadis Muharib bin Dattsar dari Ibnu Umar secara marfu.

Abu Daud dan Baihaqi juga meriwayatkan hadis ini secara mursal, tanpa melalui Ibnu Umar. Abu Hatim, Ad-Daruquthni dalam “Al-ilal”, dan Baihaqi menguatkan kemursalan hadis ini.

Hadis ini terdapat dalam kitab Ibnul Jauzi, “Al-Ilal Al-Mutanahiyah”, dari Ibnu Majah. Hadis ini dinilai dhaif karena terdapat nama Ubaidillah bin Al-Walid Al-Washafi, seorang perawi yang lemah.

Ibnu Hajar dalam “At-Talkish” berkata, “Ia (Ubaidillah) tidak sendirian dalam meriwayatkannya, tetapi diikuti oleh Ma’ruf bin Washil. Hanya saja yang meriwayatkan secara maushul (dari Ubaidillah) ialah Muhammad bin Khalid Al-Wahbi.”

Menurut Qardhawi, mengenai Muhammad bin Khalid ini, Al-Ajiri mengutip perkataan Abu Daud bahwa Muhammad bin Khalid tidak dhaif/ lemah. Ibnu Hibban memasukkannya ke dalam kelompok orang-orang terpercaya. Bahkan, Daruquthni menilainya, “Tsiqah (dapat dipercaya).”

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement