REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Kepolisian Resor Sidoarjo menangkap tersangka BY yang diduga residivis pencurian kendaraan bermotor yang biasa beroperasi di wilayah hukum Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Gresik dan Surabaya.
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi Zaenal Arifin, Rabu mengatakan, tersangka kini diamankan di Mapolres Sidoarjo dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
"Tersangka BY ini dalam melakukan aksinya juga tidak segan-segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam yang terlebih dahulu sudah disiapkan oleh tersangka," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan kali ini bermula dari peristiwa perampasan kendaraan bermotor terhadap korban SYD di Pasar Baru Krian, Sidoarjo, akhir Agustus silam.
"Saat itu, tersangka mengambil sepeda motor jenis Mio milik korban dengan diwarnai pemukulan terhadap korban hingga akhirnya meninggal dunia," paparnya.
Atas peristiwa ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 365 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara.
"Polisi kini juga masih memburu rekan tersangka berinisial F yang diduga membawa lari sepeda motor hasil curian," katanya.