REPUBLIKA.CO.ID, Alquran menganjurkan kepada suami untuk bersabar dan berpegang pada tali perkawinan meskipun istrinya itu bukan wanita yang disukainya.
Hal ini demi menjaga keutuhan keluarga dan kelangsungan rumah tangga.
Allah berfirman, "... dan bergaullah dengan mereka (istri-istrimu) secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah). Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kepadanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa’: 19).
Dalam surat yang sama, Allah juga berfirman mengenai istri- istri yang nusyuz (meninggalkan kewajiban bersuami-istri) dan bagaimana para suami memperlakukannya, ‘... kemudian jika mereka (istri-istri yang nusyuz itu) sudah menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan (alasan) untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Maha besar.” (QS. An-Nisa’: 34).
Bagaimana terhadap istri yang patuh? Kalau terhadap istri yang tidak disukai saja Alquran menganjurkan suami agar bersabar, dan terhadap istri-istri yang nusyuz, yang kemudian taat, Alquran melarang para suami menyakitinya, apalagi terhadap istri yang disukai, patuh, atau salehah.
Maka tidak ada alasan bagi suami untuk menyakitinya dengan menceraikannya atau menakut-nakuti dengan ancaman talak. Hal ini tidak diperlukan, sebab merupakan penganiayaan terhadap istri, lebih-lebih lagi jika mereka sudah dikarunia anak.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Sesungguhnya hukum asal talak itu terlarang, dan ia diperbolehkan hanya semata-mata jika dibutuhkan (tidak ada cara lain).”
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih dari Jabir dari Nabi SAW yang bersabda, "Sesungguhnya iblis menegakkan singgasananya di laut, lalu mengirim tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya ialah yang paling besar fitnah yang ditimbulkannya."
"Lalu datanglah setan seraya berkata, 'Aku senantiasa melakukannya sehingga aku dapat memisahkan antara dia (suami) dengan istrinya. ’ Kemudian si iblis mendekatinya seraya berkata, ’Engkau, engkau!’ Dan si iblis tetap mendekatinya'.”