Rabu 19 Sep 2012 18:35 WIB

Talak, Perkara Halal yang Dibenci Allah? (4-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi.
Foto: blogspot.com
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, Allah mencela perbuatan sihir yang dilakukan setan untuk menceraikan suami-istri, “... maka mereka belajar dari kedua malaikat itu (Harut dan Marut) apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seseorang (suami) dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 102).

Diriwayatkan dalam kitab Sunan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda, “Siapa pun wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang tepat, maka haram baginya wewangian surga.”

Karena itu, suami tidak diperbolehkan menalak istri lebih dari tiga kali. Setelah mendapat talak tiga, haram wanita tersebut dikawininya kembali kecuali setelah ia kawin dengan lelaki lain lalu bercerai lagi dan sudah pernah melakukan hubungan seksual dengannya.

Apabila talak itu diperbolehkan karena hajat (keperluan), maka hajat itu sudah terpenuhi dengan sekali talak saja, dan lebih dari itu tetap terlarang."