Rabu 19 Sep 2012 18:35 WIB

Talak, Perkara Halal yang Dibenci Allah? (4-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi.
Foto: blogspot.com
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, Allah mencela perbuatan sihir yang dilakukan setan untuk menceraikan suami-istri, “... maka mereka belajar dari kedua malaikat itu (Harut dan Marut) apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seseorang (suami) dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 102).

Diriwayatkan dalam kitab Sunan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda, “Siapa pun wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang tepat, maka haram baginya wewangian surga.”

Karena itu, suami tidak diperbolehkan menalak istri lebih dari tiga kali. Setelah mendapat talak tiga, haram wanita tersebut dikawininya kembali kecuali setelah ia kawin dengan lelaki lain lalu bercerai lagi dan sudah pernah melakukan hubungan seksual dengannya.

Apabila talak itu diperbolehkan karena hajat (keperluan), maka hajat itu sudah terpenuhi dengan sekali talak saja, dan lebih dari itu tetap terlarang."

Dilihat dari segi ushul dan qawaid syar’iyah, kita dapati tiga kesimpulan mengenai talak, yaitu;

1. Sebagaimana yang dikatakan oleh pengarang kitab “Al-Hidayah” dari kalangan mazhab Hanafi, berarti memutuskan pernikahan yang di dalamnya terdapat kemaslahatan diniah dan duniawiah.

2. Sebagaimana yang dikatakan oleh pengarang kitab “Al-Mughni” dari pengikut mazhab Hambali membahayakan bagi suami-istri dan menghilangkan kemaslahatan yang telah mereka peroleh. Karena itu, hukumnya haram seperti halnya merusak kekayaan.

Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW, “Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya (bagi diri sendiri) dan membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah dan Daruquthni Hadis ini sahih dengan semua jalannya).

3. Talak sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abidin, termasuk kelompok ulama mutaakhirin mazhab Hanafi, bila tidak ada sebab sama sekali, tidak perlu dilaksanakan. Bahkan kalau dilaksanakan, hal itu menunjukkan kebodohan dan kepicikan pikiran, kufur nikmat, dan hanya hendak menyakiti istri, keluarga, dan anak-anaknya.

Jadi, jika tidak ada hajat yang memperbolehkan talak yang dibenarkan oleh syara’, tetaplah talak itu dalam hukum asalnya, yaitu terlarang.

Karena itu, Allah berfirman, “... maka jika mereka telah taat kepadamu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS. An Nisa’: 34). Maksudnya, janganlah suami mencari-cari jalan (alasan) untuk menceraikan istrinya.

Dengan demikian, jelaslah bagi kita bahwa hadis tersebut dapat dijadikan dalil, didukung oleh dalil-dalil lain dari Alquran dan As-Sunnah, sebagaimana dikuatkan oleh ushul syara’ serta qawa’idnya. Wallahu a’lam.

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement