Kamis 20 Sep 2012 22:55 WIB

Perbedaan Hukum Islam dan Konvensional (2)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Adapun hukum Islam yang merupakan ciptaan Allah SWT merepresentasikan sifat kekuasaan, kesempurnaan, keagungan, dan pengetahuan-Nya yang mengetahui hal-hal yang telah terjadi dan akan terjadi di masa mendatang.

Karena itu, menurut Audah, Allah telah menciptakan hukum Islam yang meliputi segala sesuatu untuk masa sekarang dan masa mendatang karena ilmu-Nya meliputi segala sesuatu.

Ketetapannya tidak akan berubah hingga kapan pun dan di manapun, sebagaimana dijelaskan dalam Alquran Surah Yunus ayat 64, “… tidak ada perubahan bagi janji-janji Allah…"

Kaidah hukum

Hukum konvensional adalah kaidah-kaidah yang terbaru untuk masyarakat pada saat itu, tetapi terbelakang untuk masyarakat masa depan.

Ini karena hukum konvensional tidak berubah secepat perkembangan masyarakat dan tidak lain merupakan kaidah-kaidah yang temporal yang sejalan dengan kondisi masyarakat yang juga temporal. Jika kondisi masyarakatnya berubah, secara otomatis hukum-hukum mereka juga turut mengalami perubahan.

Adapun hukum Islam merupakan kaidah-kaidah yang dibuat oleh Allah SWT yang bersifat selalu kekal (permanen) untuk mengatur urusan-urusan masyarakat.

Berbeda dengan hukum konvensional, kaidah-kaidah dan nas-nas hukum Islam harus bersifat umum dan fleksibel sehingga mampu memenuhi segala kebutuhan umat meskipun sampai akhir zaman dan kondisi masyarakat telah berkembang.

Di samping kaidah dan nas hukum Islam harus juga bersifat mulia dan luhur sehingga tidak mungkin terlambat atau ketinggalan zaman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement