Senin 24 Sep 2012 23:53 WIB

Mantan Kapolres Tegal Didakwa Korupsi Rp 1,049 Miliar

Rep: afriza hanifa/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Mantan Kapolres Tegal, AKBP Agustin Hardiyanto didakwa melakukan penyelewengan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan non-DIPA Polres Tegal tahun 2008-2009 senilai Rp 6,6 miliar. Kerugian negara akibat tindak korupsi tersebut mencapai Rp 1,049 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jateng, Praptono dan Widodo, pada sidang pertama Agustin di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/9). JPU mengatakan, anggaran yang diselewengkan tersebut sejatinya digunakan untuk pengamanan pemilukada baik gubernur maupun bupati, operasi ketupat candi saat lebaran, hingga pengamanan natal dan tahun baru.

Bukan untuk memberikan pelayanan publik, Agustin justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Jumlah uang yang dinikmati Agustin mencapai Rp 1,049 miliar dari nilai anggaran Rp 6,6 miliar. "Dari total anggaran Rp 6,6 miliar yang diterima Polres Tegal, beberapa penggunaanya tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,'' ujar JPU membacakan dakwaan.

Menurut JPU, penyelewengan dana hingga Rp 1,049 miliar tersebut digunakan Agustin untuk dibagi sebagai hadiah hingga membayar hutang. Lebih rinci, Agustin memberikan Rp 10 juta kepada Kesbangpolinmas Kabupaten Tegal pada 2008, kamudian Rp 33 juta kepada Ketua DPRD Kabupaten Tegal Ahmad Husein.

Selain itu Rp 6 juta digunakan Agustin untuk membayar hutang yang ditransfer ke rekening Bank Niaga cabang Solo atas nama Cici Sri Rezeki. Sisanya, menurut JPU, digunakan untuk keperluan pribadi lain.

Atas tindakannya tersebut, JPU mendakwa Agustin telah menyalahgunakan anggaran untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dia pun dikenai pasal tindak pidana korupsi yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang ?Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan Undang ? Undang Nomor 20 Tahun 2001 juntco Pasal 55 ayat (1) ke -1 jo Pasal 64 KUHP dalam dakwaan primer. Adapun dakwaan subsider, Agustin dikenai UU yang sama pada Pasal 3.

Atas dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Agustin mengajukan eksepsi. Majelis Hakim yang terdiri dari Noor Ediyono, Erituah Damanik dan Sinintha Sibarani pun menyetujui. Sidang pun ditunda pekan depan, Senin (1/10).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement