REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wacana dikuranginya kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyelimuti anggota Komisi III DPR. Hal itu terkait akan direvisinya UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Komisi Hukum DPR tersebut.
Namun, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa menyatakan tidak sepakat jika revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisikan semangat ingin mengurangi kewenangan KPK.
"Revisi UU KPK sebaiknya untuk mnguatkan kewenangan KPK. Jika semangatnya malah ingin mengurangi kewenangan KPK sebaiknya kewenangan yang ada dipertahankan saja," kata Saan Mustopa pada dialog interaktif di sebuah stasiun televisi swasta, di Jakarta, Selasa (25/9).
Kewenangan yang menjadi persoalan krusial pada draft revisi UU KPK, menurut dia, adalah pasal mengenai penyadapan, penyidikan, dan penuntutan. Jika perubahan pasal-pasal tersebut malah melemahkan kewenangan KPK, lanjut dia, agar tetap dipertahankan.
Indonesia, dinilai dia, masih membutuhkan KPK dengan kewenangan yang kuat karena praktik korupsi masih cukup masif. Apalagi KPK, ditambahkan dia, baru berusia 10 tahun, sehingga mungkin masih membutuhkan waktu 10 tahun lagi untuk bisa meminimalisir praktik korupsi di Indonesia.
"Kalau KPK di Hongkong mulai dikurangi kewenangannya, karena KPK di negara tersebut sudah berusia 20 tahun dan praktik korupsi sudah bisa diminimalisir," ujarnya.