Selasa 25 Sep 2012 19:32 WIB

Saan Mustofa tak Setuju Kewenangan KPK Dikurangi

Saan Mustofa
Foto: Republika
Saan Mustofa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wacana dikuranginya kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyelimuti anggota Komisi III DPR. Hal itu terkait akan direvisinya UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Komisi Hukum DPR tersebut.

Namun, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa menyatakan tidak sepakat jika revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisikan semangat ingin mengurangi kewenangan KPK.

"Revisi UU KPK sebaiknya untuk mnguatkan kewenangan KPK. Jika semangatnya malah ingin mengurangi kewenangan KPK sebaiknya kewenangan yang ada dipertahankan saja," kata Saan Mustopa pada dialog interaktif di sebuah stasiun televisi swasta, di Jakarta, Selasa (25/9).

Kewenangan yang menjadi persoalan krusial pada draft revisi UU KPK, menurut dia, adalah pasal mengenai penyadapan, penyidikan, dan penuntutan. Jika perubahan pasal-pasal tersebut malah melemahkan kewenangan KPK, lanjut dia, agar tetap dipertahankan.

Indonesia, dinilai dia, masih membutuhkan KPK dengan kewenangan yang kuat karena praktik korupsi masih cukup masif. Apalagi KPK, ditambahkan dia, baru berusia 10 tahun, sehingga mungkin masih membutuhkan waktu 10 tahun lagi untuk bisa meminimalisir praktik korupsi di Indonesia.

"Kalau KPK di Hongkong mulai dikurangi kewenangannya, karena KPK di negara tersebut sudah berusia 20 tahun dan praktik korupsi sudah bisa diminimalisir," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement