REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo enggan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami kuasa hukum DS menyampaikan kepada penyidik bahwa DS belum dapat diperiksa karena ada dua instansi yang melakukan pemeriksaan secara bersamaan," kata kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang, di kantor KPK Jakarta, Jumat (28/9).
Tim kuasa hukum Djoko terdiri atas Hotma Sitompul, Juniver Girsang dan Tommy Sihotang datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB dan sekitar 30 menit kemudian mereka sudah keluar dari tempat tersebut.
"Atas permintaan klien kami, kami minta penegasan siapa yang berwenang untuk penyidikan dirinya karena DS juga diperiksa oleh kepolisian," tambah Juniver.
Dengan alasan tersebut maka Juniver meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai institusi mana yang berwenang menangani perkara tersebut.
"Kalau ada 2 institusi yang memeriksa maka tidak ada kepastian hukum untuk klien kami, hal ini telah kami sampaikan kepada penyidik dan mereka akan sampaikan kepada pimpinan KPK, kami siap untuk berdialog dengan pimpinan KPK," jelas Juniver.
Selain itu Juniver mengungkapkan bahwa Djoko akan mengajukan gugatan ke pengadilan karena ada 2 instansi yang menangai perkara itu.
"Kami juga ajukan gugatan kepada pengadilan karena ada dua instansi yang memeriksa dan ada bukti-bukti yang tidak relevan sehingga kami minta pengadilan menilai KPK," tambah Juniver.
Sedangkan kuasa hukum Djoko yang lain, Hotma Sitompul berkeras bahwa dengan kedatangan tim kuasa hukum maka kliennya telah memenuhi panggilan KPK.