REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Wakil DPRD Jateng, Riza Kurniawan didakwa menyalahgunakan anggaran pembangunan 18 masjid di Kabupaten Magelang. Kerugian negara akibat korupsi tersebut sebesar Rp 1,152 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (28/9). Riza didakwa menyalahgunakan anggaran bantuan sosial (bansos) untuk 18 masjid dan mushala di Kabupaten Magelang pada tahun 2008. Saat itu Riza menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Jateng.
Tiap masjid dianggarkan Rp 100 juta. Riza didakwa meminta dua orang lain yakni M.Jafar dan Imam Santoso untuk mengajukan proposal pembangunan 18 masjid tersebut. "Terdakwa melakukan pemotongan uang bantuan. Dari bantuan Rp 100 juta untuk tiap masjid, dipotong 60 hingga 70 persen,'' ujar Eddyus Mannan selaku JPU, saat membacakan dakwaan.
Atas perbuatannya tersebut, Riza dijerat pasal berlapis. Sedikitnya empat pasal UU tindak pidana korupsi didakwakan pada politikus PAN tersebut. Terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana. Selain itu, Riza juga didakwa pasal 11 dan 12 pada undang-undang yang sama.
Atas dakwaam tersebut, kuasa hukum Riza mengajukan keberatan. Sidang pun ditunda pada 11 Oktober mendatang. Usai persidangan, Riza menyangkal dirinya melakukan korupsi pembangunan masjid. Beralasan sebagai Ketua Komisi D, Riza berkilah menyelewengkan dana untuk tempat ibadah tersebut.
"Kami gak pernah keagamaan. Saya anggota komisi D pembangunan, bukan keagamaan. Insya Allah tidak pake (uang untuk masjid)," ujarnya.
Dikabarkan sebelumnya, Kejari Mungkid menahan Riza sejak 5 Juli 2012 lalu di Lapas Kedungpane Semarang. Riza diduga kuat terlibat korupsi dana bansos keagamaan dari APBD Jateng tahun anggaan 2008 sebesar Rp 1,3 miliar. Dana bansos yang seharusnya disalurkan ke 243 titik di Kabupaten Magelang, tak jelas peruntukkannya.
Sebenarnya dalam kasus ini Riza telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2009 silam. Penyidik Kejari Mungkid saat itu terganjal izin dari Menteri Dalam Negeri sehingga proses hukum terhadap Riza molor penanganannya.
Penyidik baru memanggil Riza sebagai tersangka setelah izin Mendagri turun dalam surat nomor 161.33/225/SJ, tertanggal 26 jan 2012. Surat tersebut dikuatkan dengan surat Dirdik Mpidsus no:R-101/f.2/fd.1/02/2012 tertanggal 10 Februari 2012.