REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RUU Kamnas yang kini dibahas Pansus DPR dicurigai menjadi alat yang membentuk rezim pemerintahan represif. Jika RUU ini disahkan maka yang terbentuk kemudian adalah rezim orde baru jilid II.
Direktur Penelitian dan Pengembangan Lembaga Bantuan Hukum (Litbang LBH), Agung Widjaya, menegaskan kalau RUU Kamnas versi pemerintah yang disodorkan untuk kesekian kalinya ke DPR RI hanya akal-akalan dalam upaya mendaur ulang pola represif militer rezim orde baru. Tujuannya supaya negara bisa mengkooptasi dan mengontrol masyarakat sipil.
Menurutnya, hal ini terlihat dalam pendefenisian ancaman dalam RUU tersebut tidak memiliki kejelasan. Definisi ancaman dinilainya dapat mencakup seluruh lapisan masyarakat yang mengeritik pemerintah bisa saja diartikan sebagai bentuk ancaman. "Termasuk tokoh-tokoh agama yang menyampaikan pendapat kritis terhadap pemerintah bisa dikategorikan sebagai ancaman,” papar Agung, di Jakarta, Ahad (30/9).
RUU ini dinilainya jauh dari semangat reformasi yang menginginkan keterbukaan dan kebebasan berekspresi. Pihaknya mengimbau agar RUU ini tidak lagi dilanjutkan pembahasannya.