Ahad 30 Sep 2012 19:15 WIB

Mengasuh Anak, Hak atau Kewajiban? (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Mengasuh dan membesarkan anak merupakan rutinitas tak terlepaskan dari biduk rumah tangga. Anak menjadi tanggung jawab kedua orang tua.

Inilah karenanya para ulama sepakat, pada dasarnya yang paling pantas dan berhak untuk mengasuh anak ialah ibu.

Kecuali dalam kondisi tertentu, maka ayah atau pihak lelaki dari keluarga yang bersangkutan memperoleh hak asuh tersebut.

Menurut Imam Al-Kasani, perempuan dinilai paling laik mendidik anak karena ia dikenal dengan kelembutan dan kesabarannya. Syekh Muhammad Khatib As-Syarbini dalam “Mughni Al- Muhtaj” mengatakan, ibu dinilai paling pantas mendidik anak karena pada umumnya ia lebih lembut dan sabar menghadapi anak.

Dalam kajian fikih klasik, isu terkait pengasuhan anak menjadi perbincangan yang menarik. Salah satu topik yang menjadi pusaran diskusi ialah soal status dari pengasuhan anak.

Apakah hadhanah, sebutan untuk pengasuhan di kitab-kitab fikih lama, adalah hak bagi laki-laki atau perempuan? Apakah pengasuhan itu bentuk dari kewajiban atas keduanya? Atau malah sebenarnya pengasuhan dan didikan itu ialah hak anak yang wajib dipenuhi oleh orang tua mereka?

Prof Abd Al-Karim Zaidan menjelaskan kedua persoalan itu di dalam bukunya berjudul “Al-Mufashal fi Ahkam Al-Mar’ati”. Permasalahan pertama yang ia bahas ialah soal status pengasuhan itu. Ia mengutip pendapat para ulama mazhab.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement