REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berniat meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa penanganan kasus korupsi Simulator SIM tahun anggaran 2011. Meskipun, kubu tersangka Djoko Susilo telah melayangkan surat permintaan fatwa tersebut ke MA.
"KPK masih koordinasi, termasuk nanti juga dengan MA. Tapi masih koordinasi pimpinan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kalau itu tidak ketemu jalan keluar, tentu ada opsi lain," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (1/10)
Menurut Johan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan proses penyidikan kasus ini, yaitu dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi bagi tersangka Djoko Susilo. Adapun untuk tiga tersangka lainnya, yakni Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukontjo Bambang, belum ada keputusan.
Sebelumnya, permohonan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas), Djoko Susilo, melalui pengacaranya Juniver Girsang dan Hotma Sitompoel, meminta fatwa ke MA, ditolak. Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, mengatakan MA memang dapat memberikan fatwa (pendapat) hukum terkait sebuah perkara hukum yang terjadi.
Hal itu, kata dia, jika ada permintaan dari lembaga negara. "Kalau advokat yang meminta, apalagi terhadap kasus perkara yang sedang berproses, maka tidak akan diberikan," kata Sarwoko, Senin (1/10).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan terkait pernyataan Pengacara Irjen Pol Djoko Susilo. Juniver dan rekannya menyatakan bahwa kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di KPK Jumat 28 September 2012 lalu, karena kasus dugaan korupsi simulator SIM masih belum jelas kewenangan penanganannya.
Kasus tersebut ditangani antara Polri dan KPK. Untuk itu, pengacara Djoko tersebut meminta MA memberikan fatwa hukum atas masalah itu.