REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Surakarta Joko Widodo (Jokowi) calon terpilih Gubernur DKI Jakarta telah mengajukan surat permohonan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta kepada DPRD setempat.
"Surat permohonan mengundurkan diri itu telah saya sampaikan tadi pagi kepada DPRD setempat dan untuk selanjutnya akan dijadikan dasar sidang paripurna untuk membahas pengunduran diri tersebut," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Surakarta Budi Suharto kepada wartawan di Solo, Senin (1/10).
Ia mengatakan Jokowi menurut rencana akan dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta tanggal 7 Oktober 2012. Namun, sebelum ada surat resmi dari menteri dalam negeri dan diparipurnakan oleh DPRD, segala kewajiban dan hak Jokowi sebagai walikota masih berlaku.
"Sebelum ditetapkan Dewan tanda tangan pak Jokowi masih berlaku dan beliau masih berhak menggunakan fasilitasnya sebagai Wali Kota Surakarta," katanya.
Budi Suharto menjelaskan, segala surat menyurat yang berkaitan dengan kebijakan dan program Pemkot Surakarta, masih sah apabila ditandatangani oleh Jokowi, sebelum DPRD menetapkan Jokowi berhenti.
"Surat itu masih sebatas permohonan, sebelum ada jawaban dari Mendagri dan diseremonialkan dengan rapat Paripurna Dewan, tanda tangan masih berlaku," katanya.
Ia mengatakan bahwa, pihaknya sudah menerima surat resmi dari KPUD Jakarta tentang Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Putaran Kedua.
Dikatakan dalam surat bernomor 693/KPU-Prov-010/IX/2012 itu, Jokowi yang berpasangan dengan Basuki Tjahaya Purnomo (Ahok) dinyatakan unggul. Sedangkan surat Jokowi bernomor 131/3.444 tertanggal 1 Okotober 2012 mengenai permohonan berhenti sebagai Wali Kota Surakarta sudah dikirimkan ke DPRD Kota Surakarta.
"Ya sekarang ini masih ada jeda menunggu jawaban dari Mendagri, selema belum ada penetapan dari Mendagri dan Dewan menggelar sidang paripurna, maka Jokowi masih sebagai walikota," jelasnya.