REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi partai Keadilan Sejahtera (FPKS), KH Abdul Hakim, menegaskan bahwa fraksinya belum pernah merestui pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) dilanjutkan ke Badan Legislasi (Baleg).
"Saya keberatan jika semua kalangan DPR digeneralisasi menerima revisi RUU KPK dan menyetujui pembahasannya dilanjutkan ke Baleg. Apalagi berniat membalas dendam dengan KPK lewat revisi RUU Pemberantasan Korupsi," kata Abdul Hakim, Selasa (2/10).
Sejak awal, ditegaskannya, FPKS tidak pernah menerima usulan revisi ini. Buktinya ada di dalam pandangan mini fraksi PKS atas RUU yang dibacakan Ketua Kelompok Fraksi III FPKS Aboe Bakar Al-Habsy pada tanggal 3 Juli lalu.
Hal itu, lajut Hakim, membuktikan konsistensi fraksinya dalam mendorong upaya-upaya pemberantasan korupsi.