REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemprov DKI membantah rumor gaji Gubernur DKI mencapai Rp 300 hingga Rp 500 juta per bulan. Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan DKI Jakarta, Eko Hariadi menegaskan, berdasarkan aturan dari Kementerian Keuangan, gaji gubernur DKI hanya Rp3 juta per bulan.
Gubernur juga menerima tunjangan kerja sebesar Rp5,4 juta per bulan. Artinya, total gaji gubernur yang diterima setiap bulannya sebesar Rp8,4 juta setiap bulan. “Tidak benar sampai ratusan juta. Berdasarkan surat edaran pemerintah pusat gaji gubernur hanya Rp3 juta dan tunjangan Rp5,4 juta per bulan,” kata dia, di Jakarta, Senin (2/10).
Pernyataan tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budhiastuti. Menurut dia berdasarkan aturan secara nasional gaji gubernur di seluruh provinsi di Indonesia sama.
“Ada aturannya yang sudah ditetapkan pemerintah dan berlaku secara nasional, besaran gaji seluruh gubernur sama. Namun aturan itu tidak ada di BKD melainkan di Biro Kepala Daerah,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 8 tahun 2001, gaji pokok seorang kepala daerah hanya berjumlah Rp3 juta per bulan. Dan berdasarkan Keputusan Presiden No. 59 tahun 2003, gaji gubernur ditambah dengan tunjangan sebagai kepala daerah sebesar Rp5,4 juta, sehingga gaji bulanan yang dibawa pulang gubernur sebesar Rp8,4 juta per bulan.
Bila dikalikan selama 12 bulan, maka gaji yang diterima gubernur dalam satu tahun mencapai Rp100,8 juta. Sehingga, jika dikalikan selama satu periode yaitu lima tahun menjabat sebagai gubernur, kekayaan orang yang menjadi gubernur hanya sebesar Rp504 juta.
Namun, menurut Budhiastuti, tidak hanya itu yang diterima gubernur setiap bulannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 tahun 2010, diatur jika penerimaan pajak suatu provinsi atau daerah diatas Rp7,5 triliun maka gubernur berhak mendapatkan insentif sebesar 10 kali gaji pokok dan tunjangan.
Penerimaan pajak DKI Jakarta sudah mencapai Rp14,8 triliun. Artinya gubernur DKI berhak mendapatkan tambahan insentif sebanyak 10 kali gaji pokok dan tunjangan, yakni sebesar Rp84 juta per tahun.