REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - DPR tidak risau dengan judicial review UU Pilpres yang diajukan kader Gerindra ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi DPR tindakan itu merupakan hak setiap warga negara.
"Gugatan uji materi itu hak semua pihak. Semua parpol berhak menggugat ke MK kalau merasa dirugikan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/10).
Naja yang juga politisi Partai Amanat Nasional ini menyatakan DPR saat ini berada dalam posisi menunggu putusan MK. Bila MK mengabulkan peninjauan kembali para penggugat soal ambang batas presidential thereshold, barulah DPR akan mengambil sikap. "Kalau gugatan Gerindra diterima, Komisi II akan mengacu pada putusan MK," ujar Naja.
Seperti diketahui empat kader Partai Gerindra mengajukan judicial review (peninjauan kembali materi) Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap MK akan memutuskan agar besaran presidential threshold ditetapkan menjadi 3,5 persen.