Rabu 03 Oct 2012 03:37 WIB

Kejagung akan Tindak Oknum Pengrusakan Mobil Resmob

Wakil Jaksa Agung, Darmono.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Wakil Jaksa Agung, Darmono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan segan-segan menindak pegawainya yang bersalah terkait insiden pengrusakan mobil operasional Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Resmob Ditreskrimum) di lingkungan Kejati DKI Jakarta.

"Terhadap tindakan anak buah yang terbukti bersalah tentunya akan ada sanksi sesuai bobot kesalahannya," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono di Jakarta, Selasa malam.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya melaporkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) DKI Jakarta Heru Sriyanto terkait dugaan perusakan mobil operasional Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Resmob Ditreskrimum).

"Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, karena menendang mobil Resmob," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, pejabat Kejati DKI Jakarta itu diadukan melanggar Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan dengan ancaman penjara 2,8 tahun atau denda Rp4.500.

Rikwanto menjelaskan, kejadian berawal saat mobil Resmob mengalami gangguan pada bagian sirine sehingga berbunyi di halaman parkir kantor Kejati DKI Jakarta, Senin (1/10). Karena diduga terganggu bunyi alarm mobil, Heru menghampiri kendaraan Resmob, kemudian melepaskan tendangan pada bagian depan kanan hingga 'ringsek'.

Peristiwa tersebut sempat menyebabkan ketegangan aparat kepolisian dengan jaksa, namun pihak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan untuk membuat laporan polisi.

Sementara itu, pihak Kejati DKI Jakarta sendiri menyatakan persoalan insiden pengrusakkan mobil resmob tersebut, selesai secara damai setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung Suharsono Rajab bertemu dengan Kajati DKI Jakarta, Didiek Darmanto.

"Kapolda tadi datang dan bertemu dengan Kajati DKI yang menyatakan permohonan maafnya atas insiden kecil itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Albert Napitupulu. Dia menambahkan, Kapolda juga menyatakan, pihaknya siap menindak petugasnya jika lalai atau indisipliner.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement