REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Markas Besar Kepolisian RI kembali mengingatkan lima penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum kunjung melapor.
"Yang lima orang ini ditunggu kehadirannya hingga pekan depan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Rabu (3/10).
Ia menambahkan, sebagai anggota Polri mereka terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di lingkungan Polri, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara.
Pihaknya berharap kelima penyidik tersebut mematuhi peraturan itu. Boy mengatakan, anggota Polri mempunyai aturan yang mengikat dimana pun mereka berada. Meski bekerja di luar institusi Polri bukan berarti dapat leluasa dan mengabaikan peraturan.
Ia enggan berandai-andai dan hanya mengatakan menunggu perkembangan saat dikonfirmasi mengenai sanksi apa yang akan diberikan jika lima penyidik tidak juga melapor.
Dari 20 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya, sebanyak 15 di antaranya telah melapor ke Polri dan menyatakan kembali ke institusinya. Sedangkan, lima lainnya belum melapor dan hingga kini belum apa alasannya.
Sejauh ini, penyidik yang telah melapor dan menyatakan kembali ke kepolisian berjumlah 15 orang.