REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pantia khusus (Pansus) RUU Ormas DPR belum mencapai kata sepakat. Ada dua masalah yang hingga saat ini menjadi tarik-menarik di antaranggota Pansus.
"Soal Ormas asing dan pendirian Ormas," kata Ketua Panitia Khusus RUU Ormas Abdul Malik Haramain, Rabu (3/10), di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.
Abdul mengatakan perbedaan pendapat itu menyangkut mekanisme dan status Ormas yang ingin didirikan warga negara asing. Dikatakan Abdul, berdasarkan UU Yayasan, warga negara asing diperbolehkan mendirikan yayasan. Dalam hal ini yayasan mereka masuk dalam kategori lembaga nasional.
Sementara dalam pembahasan RUU Ormas, ada yang berpendapat Ormas yang didirikan warga negara asing harus berstatus lembaga asing. "Sejumlah anggota Pansus RUU Ormas menghendaki agar WNA yang mendirikan lembaga asing di Indonesia, harus masuk ke dalam kategori lembaga asing," katanya.
Abdul pribadi menilai warga negara asing yang mendirikan lembaga asing mestinya tetap dilabeli lembaga asing. Namun pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM belum bersepakat.
Menyangkut mekanisme pendirian Ormas, Abdul mengatakan, sejumlah anggota Pansus berpandangan bahwa setiap warga negara boleh mendirikan Ormas. Argumentasi ini merujuk pada UU Yayasan.
Namun bergitu pemerintah mengusulkan, selain perorangan, badan hukum juga boleh mendirikan ormas. "Nah itu yang belum ketemu," tandasnya.