REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Lima penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum melapor perlu menjalani alihstatus terlebih dahulu jika ingin mengabdi di KPK.
Mereka adalah Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, Kompol Rizka Anungnata, Kompol Hendri N Christian dan Kompol Sugiyanto. Masa tugas Hendri dan Sugiyanto telah berakhir pada 2011.
"Kalau mau alih status harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai tercatat sebagai anggota Polri tapi bekerja di tempat lain. Ini bisa berpotensi perbuatan melanggar hukum," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Kamis (4/10).
Ia mengutip UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan jika seorang anggota polisi ingin melakukan alih status atau berhenti silakan mengajukan surat pengunduran diri.
Bagi anggota yang berpangkat perwira, keputusan soal alih status diberikan oleh Presiden. Sedangkan bagi anggota berpangkat Kompol dan AKBP cukup di Mabes Polri dengan keputusan Kapolri.
Tanpa surat tersebut, anggota polisi bisa dikategorikan melakukan pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara. Mereka juga berpotensi melakukan pelanggaran kode etik profesi yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Etika Polisi.