Kamis 04 Oct 2012 21:13 WIB

'Pengedar Narkoba Kategori Syirrir, Layak Hukum Mati'

Rep: Indah Wulandari/ Red: Hafidz Muftisany
KH Said Aqil Siroj
Foto: Republika/Agung Supri
KH Said Aqil Siroj

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merasa kecewa atas vonis pembatalan hukuman mati untuk produsen narkotika Hengky Gunawan yang diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Menurut Kiai Said, hukuman mati dalam kasus pengedar Narkoba bisa ditinjau dalam kacamata Islam. Kiai Said menjelaskan, dari kacamata hukum Islam, yaitu berdasarkan kajian Imam Al Ghazali hukuman untuk pelaku kejahatan dikelompokkan dalam 4 kategori.

Pertama adalah yang melakukan kejahatan karena pengaruh atau ajakan, di mana hukumannya adalah peringatan keras. Sedang kedua adalah pelaku yang melakukan kejahatan lebih dari sekali juga karena alasan pengaruh atau ajakan, hukuman yang direkomendasikan tetap peringatan keras.

 

"Peringatan keras ini kalau diartikan bisa kurungan penjara yang sifatnya mendidik," jelas Kiai Said.

 

Kategori ketiga, lanjut Kiai Said, adalah fasiq dan keempat syirrir, yaitu pelaku yang sudah menjadikan kejahatan sebagai gaya hidupnya dan tidak bisa diharapkan untuk adanya sebuah perbaikan. "Nah produsen narkotika ini bisa dikategorikan syirrir dan layak dihukum mati," tegasnya.

 

Lebih lanjut Kiai bergelar Doktor lulusan Universitas Ummul Qura'  tersebut juga mengatakan, pengedar dan produsen narkotika bisa dikategorikan kejahatan yang merusak tatanan kehidupan. Hukuman untuk kejahatan tersebut adalah dipotong tangan kanan dan kirinya, kaki kanan dan kirinya, atau dihilangkan dari muka bumi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement