REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Banyak guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sleman enggan menduduki jabatan kepala sekolah. Mereka kerberatan karena selain mengajar masih dibebani tugas administratif sekolah.
Hal itu diungkapkan Iswoyo, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sleman kepada wartawan di Sleman, Kamis (4/10). Sehingga saat ini BKD mengalami kesulitan untuk mencari kepala sekolah, khususnya SD.
Alasan sebagian besar guru, beban sudah berat. Sebagai guru kelas, mereka juga akan mendapat pekerjaan tambahan yang sifatnya administratif. Misalnya, menyelesaikan administrasi bantuan operasional sekolah (BOS).
Kepala sekolah harus menyelesaikan tugas administrasi karena di SD tidak ada tenaga tata usaha (TU) yang menangani administrasi. Sedang di SMP, SMA dan SMK memiliki tenaga administrasi tersendiri.
Saat ini kata Iswoyo, SD belum bisa membentuk tata usaha. Sebab belum ada payung hukum untuk membentuk TU di sekolah dasar. "Dalam PP 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah yang diatur boleh ada TU hanya SMP, SMA dan SMK. Sedang kalau kepala sekolah diberi insentif juga akan menyalahi aturan dan bisa dijerat korupsi," katanya.
Untuk menutup kekurangan pegawai, Pemkab Sleman masih menunggu kebijakan pusat tentang moratorium itu sampai kapan. "Kalau sampai 2013 tidak ada penerimaan pegawai akan menganggu roda organisasi atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Sleman," kata Iswoyo.
Tahun 2013, sudah diusulkan 1.350 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Tetapi kalau hanya dikabulkan sebanyak 475 formasi sudah sangat membantu kelancaran pelayanan. Formasi ini dimaksudkan untuk mengisi sektor yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat, seperti di kantor perizinan dan pekerjaan umum.
Saat ini, kata Iswoyo, masih kekurangan tenaga kerja. Namun untuk menutupi kekurangan pihaknya telah berkoordinasi dengan SKPD, sehingga kekurangan pegawai bisa diatasi. "Kami yang ada di BKD selalu dan selalu melakukan penataan dan pemerataan. Ada SKPD kurang dan sangat kurang, kemudian kita tata supaya terjadi 'rata-rata kurang'. Karena kondisi SKPD itu sudah kurang pegawai," katanya.
Kekurangan yang sangat terasa pada guru. Untuk guru kelas, kekurangannya sekitar 200 orang. Guru pendidikan jasmani dan kesehatan kurang 166 orang. "Kalau guru kelas kurang ini tentu merepotkan kegiatan proses belajar mengajar, tidak bisa digantikan kalau tidak sesuai dengan bidang ilmunya," katanya.
Untuk menata pegawai BKD harus memantau pegawai yang memasuki masa pensiun setiap bulannya. Sehingga pihaknya harus melakukan penataan setiap bulannya. Kondisi ini terjadi sejak pemerintah menetapkan adanya moratorium beberapa tahun lalu.