REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, meringkus dua ibu rumah tangga (IRT). Keduanya kedapatan menyimpan 26 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,94 gram.
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Feby DP Hutagalung, menyatakan kedua IRT itu adalah WH (26) dan YA (29). Selain itu, polisi juga menangkap dua remaja yakni SES (16) serta YG (17).
"Pada Rabu malam (3/10) sekitar pukul 19.30 Wita, kami kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di rumah yang ditempati WH dan YA. Selain kedua IRT tersebut, kami juga mengamankan dua remaja lainnya yakni SES dan YG," ungkap Feby DP Hutagalung.
Selain barang bukti sabu-sabu seberat 7,94 gram, polisi berhasil menyita dua bundel plastik pembungkus narkoba, tiga buah telepon genggam, seperangkat alat isap narkoba atau bong, korek api dan sembilan sendok penakar.