Sabtu 06 Oct 2012 05:22 WIB

Polri: Siapa Bilang Kasus Novel Sudah Selesai?

Rep: Asep Nurzaman/ Red: Fernan Rahadi
Aktivis dari berbagai LSM mendatangi KPK menyatakan dukungannya kepada KPK, Jakarta, Jumat malam (5/10). Aktivis mengutuk tindakan Polri jika mereka mementingkan kepentingan institusi, bukan kepentingan negara
Foto: ANTARA
Aktivis dari berbagai LSM mendatangi KPK menyatakan dukungannya kepada KPK, Jakarta, Jumat malam (5/10). Aktivis mengutuk tindakan Polri jika mereka mementingkan kepentingan institusi, bukan kepentingan negara

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Suhardi Alius, membantah kasus Kompol Novel Baswedan sudah tuntas pada 2004. Ketika itu, Novel sebagai Kasat Reskrim Polda Bengkulu dengan pangkat inspektur satu (iptu), dituduh telah melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan seorang tersangka pencurian sarang burung walet tewas tertembak.

"Siapa bilang kasusnya sudah tuntas, siapa bilang? Siapa yang mengatakan itu?" kata Suhadi balik bertanya berulang kali dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/10) dinihari.

Ia menegaskan bahwa kasus yang melibatkan penyidik KPK itu kini tengah diusut kembali kendati sudah terjadi delapan tahun silam. Salah satunya, tuntutan pengusutan dari keluarga korban.

"Jadi, siapa bilang sudah diselesaikan kasusnya?" kata mantan wakil kepala Polda Metro Jaya itu.

Untuk kepentingan pengusutan kembali, lanjut Suhadi, Polda Bengkulu menerjunkan tim dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menangkap Novel. Maka, pada Jumat petang kemarin satu kompi provost dan aparat berpakaian preman mendatangi KPK.

Namun, langkah mereka mendapat penolakan dari pimpinan KPK sehingga pulang dengan tangan hampa. Ratusan aktivis antikorupsi juga berdatangan untuk ikut menentang langkah Polri.

Sikap Polri itu dikaitkan dengan langkah KPK yang tengah mengusut kasus korupsi dengan kerugian sekitar Rp 100 miliar dalam proyek simulator SIM di Korlantas Polri. Mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, menjadi salah satu tersangkanya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, Kompol Novel duduk sebagai wakil ketua tim satgas. Dia ikut memeriksa Djoko yang datang untuk pertama kalinya ke KPK dan menjalani pemeriksaan selama delapan jam, sejak Jumat pagi.

Pemeriksaan yang tanpa diakhiri dengan penahanan sang tersangka itu justru disusul dengan kedatangan satu kompi anggota Polri untuk menangkap Novel. Pimpinan KPK lantas pasang badan.

"Padahal kasusnya sudah selesai melalui sidang kode etik Polri pada 2004. Yang berbuat anak buahnya, tapi Novel mengambil alih tanggung jawab sehingga telah mendapatkan tindakan disiplin," ungkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Sabtu (6/10) dinihari.

Untuk itu KPK pasang badan untuk melindungi Novel dari upaya kriminalisasi Polri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement