REPUBLIKA.CO.ID, Siyasah syar'iyyah mengatur hubungan antara negara dan pemerintah dengan warga negara yang meliputi soal imamah (kepala negara), menegakkan pemerintahan Islam, dan teori tentang timbulnya negara serta syarat diadakannya dan kewajibannya.
Hukum internasional meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
Dalam hukum internasional tersebut dibicarakan penggolongan nonmuslim kepada al-harb (penduduk negara musuh), kaum zimi (nonmuslim yang menetap di negeri Islam), dan musta’min (nonmuslim yang berada di negara Islam untuk suatu maksud tertentu).
Dalam hukum ini juga diatur hukum yang menyangkut hubungan dan suasana perang (jihad).
Ulama kontemporer memisahkan bagian-bagian yang terdapat dalam kitab-kitab fikih klasik ke dalam tema fikih yang berdiri sendiri. Hal ini dapat dilihat dengan munculnya kajian khusus tentang fikih ibadah, fikih muamalah, fikih munakahat, fikih jinayah, fikih siyasi, dan sebagainya.
Fikih muamalah dalam pengertian kontemporer sudah mempunyai arti khusus dan lebih sempit dibandingkan dengan muamalah sebagai bagian dari pengelompokan hukum Islam oleh ulama klasik (ibadah dan muamalah).
Fikih muamalah merupakan peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan, atau yang biasa disebut di kalangan ahli hukum positif dengan nama hukum privat (al-qanun al-madani).
Hukum privat dalam pengertian tersebut tidak lain hanya berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti hak penjual untuk menerima uang dari pembeli dan hak pembeli menerima barang dari penjual.