REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan penanganan kasus korupsi Simulator SIM sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perintah dari Presiden SBY ini harus ditindaklanjuti dengan mengirimkan berkas tersangka kasus tersebut kepada KPK.
"Polri harus segera mungkin untuk menyerahkan berkas-berkas tersangka kepada KPK. Polri jangan mengulur-ulur waktu lagi sampai terjadinya kemarahan di masyarakat," kata pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia (UI), Bambang Widodo Umar, yang dihubungi Republika, Senin (8/10).
Bambang menambahkan keputusan Presiden SBY untuk menyerahkan penanganan kasus Simulator SIM sepenuhnya kepada KPK merupakan keputusan yang tepat. Pasalnya, hal ini sudah sesuai dalam Undang Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.