Senin 08 Oct 2012 22:09 WIB

Polri Harus Berikan Berkas Tersangka Kasus Simulator ke KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
Foto: ANTARA
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan penanganan kasus korupsi Simulator SIM sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perintah dari Presiden SBY ini harus ditindaklanjuti dengan mengirimkan berkas tersangka kasus tersebut kepada KPK.

"Polri harus segera mungkin untuk menyerahkan berkas-berkas tersangka kepada KPK. Polri jangan mengulur-ulur waktu lagi sampai terjadinya kemarahan di masyarakat," kata pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia (UI), Bambang Widodo Umar, yang dihubungi Republika, Senin (8/10).

Bambang menambahkan keputusan Presiden SBY untuk menyerahkan penanganan kasus Simulator SIM sepenuhnya kepada KPK merupakan keputusan yang tepat. Pasalnya, hal ini sudah sesuai dalam Undang Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement