Rabu 22 Apr 2015 19:38 WIB

Tanggapan KPK atas Vonis Lima Tahun Didik Poernomo

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Muhammad Hafil
Konpres OTT. Plt Pimpinan KPK Johan Budi memberikan konferensi pers kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4).
Foto: Republika/ Wihdan
Konpres OTT. Plt Pimpinan KPK Johan Budi memberikan konferensi pers kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, Brigjen Didik Poernomo divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Atas putusan ini, KPK belum memutuskan untuk mengembangkan kasus tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku belum mendapat laporan terkait putusan kasus yang menjerat jenderal bintang satu itu. "Belum ada informasi ke saya soal itu, belum ada laporan ke pimpinan," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).

Terkait pengembangan kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar ini, KPK masih akan mempelajari sepenuhnya isi putusan tersebut. KPK sendiri masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atas putusan hakim yang lebih rendah dua tahun dari tuntutan.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara untuk Didik Poernomo. Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Mantan wakil kepala Korlantas Mabes Polri itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua (R-2) dan Roda Empat (R-4) Tahun Anggaran 2011 di Korlantas Polri. Dalam kasus ini negara merugi sebesar Rp 121,8 miliar.

Dalam kasus ini beberapa orang telah dijatuhi vonis. Dua orang dari pihak swasta yakni Budi Santoso dan Sukotjo Bambang. Sementara satunya adalah mantan kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement