REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, Brigjen Didik Poernomo divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Atas putusan ini, KPK belum memutuskan untuk mengembangkan kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku belum mendapat laporan terkait putusan kasus yang menjerat jenderal bintang satu itu. "Belum ada informasi ke saya soal itu, belum ada laporan ke pimpinan," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).
Terkait pengembangan kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar ini, KPK masih akan mempelajari sepenuhnya isi putusan tersebut. KPK sendiri masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atas putusan hakim yang lebih rendah dua tahun dari tuntutan.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara untuk Didik Poernomo. Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi.