REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi III DPR memutuskan untuk menyerahkan keputusan seluruhnya terkait revisi RUU KPK pada Badan Legislatif (Baleg) DPR. Keputusan ini berdasarkan persetujuan tujuh fraksi Komisi III dalam rapat Plenonya Senin (8/10) kemarin.
Tujuh fraksi yang telah sepakat memutuskan tersebut yakni, PPP, PAN, PKS, Hanura, Demokrat, PKB dan Golkar.
"Komisi III memutuskan setelah rapat Pleno dengan tujuh fraksi kemarin, berdasarkan tatib dan konstitusi yang ada, mempersilakan Baleg untuk mengambil alih revisi RUU KPK,"ujar Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin dalam sidang keputusan dengan Baleg di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (9/10).
Dengan demikian, Komisi III, jelas Aziz menyerahkan seluruh keputusannya pada Baleg, apakah mau mengembalikan pada Pemerintah, menariknya atau melanjutkan rumusan sesuai prolegnas Baleg dan keputusan Bamus.
"Komisi III sudah berpandangan dan menyimpulkan, jadi tinggal serahkan pada Baleg untuk keputusan akhirnya jadi, siakan Baleg mendiskusikan itu dengan Pemerintah dan Pimpinan DPR,"jelas Politisi Golkar tersebut.
Sementara, Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakan setuju atas keputusan yang diambil oleh Komisi III. Sebab menurut dia , keputusan ini adalah jalan keluar yang terbaik.