Selasa 09 Oct 2012 12:35 WIB

Komisi III Serahkan Kelanjutan Revisi UU KPK Kepada Baleg

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ketua Badan Legeslasi (Baleg) Ignatius Mulyono saat memimpin rapat pleno di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/6). Penentuan angka parliamentary threshold (PT) menjadi hal yang paling keras diperdebatkan di Badan Legislasi. PDIP dan Golkar menolak rumusan draf
Foto: Republika/Tahta Adilla
Ketua Badan Legeslasi (Baleg) Ignatius Mulyono saat memimpin rapat pleno di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/6). Penentuan angka parliamentary threshold (PT) menjadi hal yang paling keras diperdebatkan di Badan Legislasi. PDIP dan Golkar menolak rumusan draf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi III DPR memutuskan untuk menyerahkan keputusan seluruhnya terkait revisi RUU KPK pada Badan Legislatif (Baleg) DPR. Keputusan ini berdasarkan persetujuan tujuh fraksi Komisi III dalam rapat Plenonya Senin (8/10) kemarin. 

Tujuh fraksi yang telah sepakat memutuskan tersebut yakni, PPP, PAN, PKS, Hanura, Demokrat, PKB dan Golkar.

"Komisi III memutuskan setelah rapat Pleno dengan tujuh fraksi kemarin, berdasarkan tatib dan konstitusi yang ada, mempersilakan Baleg untuk mengambil alih revisi RUU KPK,"ujar Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin dalam sidang keputusan dengan Baleg di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (9/10).

Dengan demikian, Komisi III, jelas Aziz menyerahkan seluruh keputusannya pada Baleg, apakah mau mengembalikan pada Pemerintah, menariknya atau melanjutkan rumusan sesuai prolegnas Baleg dan keputusan Bamus.

"Komisi III sudah berpandangan dan menyimpulkan, jadi tinggal serahkan pada Baleg untuk keputusan akhirnya jadi, siakan Baleg mendiskusikan itu dengan Pemerintah dan Pimpinan DPR,"jelas Politisi Golkar tersebut.

Sementara, Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakan setuju atas keputusan yang diambil oleh Komisi III. Sebab menurut dia , keputusan ini adalah jalan keluar yang terbaik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement