Selasa 09 Oct 2012 13:01 WIB

Imbauan Presiden Rentan untuk Dilanggar?

 Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Timur Pradopo (kanan) di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10) malam.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Timur Pradopo (kanan) di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Budiatna menilai pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait polemik KPK-Polri rawan untuk dilanggar. Pasalnya tidak ada sanksi yang dikenakan apabila imbauan tidak dijalankan.

"Pidato bagus, tapi tidak ada sanksi, sehingga pertanyaannya apakah pernyataan Presiden dalam pidato tersebut akan dipatuhi atau tidak. Bisa saja dilanggar," kata Budiatna saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/10).

Budiatna mengatakan Presiden telah menyatakan kasus Simulator SIM diusut oleh KPK. Namun menurut dia, seringkali apabila imbauannya tidak dipatuhi, Presiden tidak memberikan teguran atau sanksi.

"Yang sudah-sudah saja, kalau menterinya tidak bekerja dengan baik, Presiden kan tidak menegur, hanya mengeluh. Seharusnya dalam pidato kemarin Presiden ucapkan sanksinya bagi Polri maupun KPK apabila tidak patuh," ujar dia.

Budiatna juga mengkhawatirkan terkait imbauan Presiden agar kasus penyidik KPK Novel Baswedan tidak diusut saat ini. Menurutnya imbauan tersebut juga rentan pelanggaran, sebab Polri telah menyatakan akan tetap mengusut kasusnya.

"Polri sudah nyatakan tetap akan usut kasusnya. Harusnya Presiden berikan sanksi peneguran keras kalau perlu hingga pencopotan jabatan bagi yang melanggar," ucapnya, menegaskan.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyampaikan pidatonya terkait polemik antara KPK dengan Polri. Beberapa isi pidato Presiden antara lain menegaskan keinginan sejumlah elemen Polri untuk melakukan proses hukum terhadap penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan, dalam dugaan terbunuhnya seorang warga tidak tepat dari segi waktu maupun pendekatannya.

Selain itu, Presiden juga menyatakan kasus Simulator SIM dan kasus lain yang terkait langsung agar ditangani KPK.Terkait permasalahan penyidik bagi KPK, Presiden juga mengatakan akan menyiapkan sebuah peraturan pemerintah untuk mengatur kembali penugasan para penyidik Polri di KPK

Presiden mengatakan teknis pelaksanaan hal itu kemudian dapat diatur dalam Nota Kesepahaman antara KPK dan Polri..Ia menjelaskan aturan yang berlaku untuk mengatur penugasan penyidik Polri adalah peraturan pemerintah pasal 5 ayat 3 yang menyebutkan bahwa masa penugasan pegawai negeri paling lama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali.

Presiden menyadari jika para penyidik itu juga harus menjalani penugasan-penugasan yang lain di Polri. Namun, kata Presiden, jika masa penugasan sesuai peraturan pemerintah tersebut dipandang telalu cepat, sehingga menghambat tugas penyidikan maka dapat dikeluarkan peraturan baru.

Ia kemudian memberikan contoh bahwa masa tugas penyidik Polri di KPK bisa diperpanjang asalkan dengan persetujuan atau pemberian kesempatan pada yang bersangkutan untuk alih status.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement