REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Legislasi DPR RI memutuskan akan merumuskan ulang draf revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Draf tersebut sebelumnya telah diserahkan sepenuhnya oleh Komisi III DPR RI.
Hal tersebut merupakan kesimpulan dari rapat internal Badan Legislasi yang dipimpin Ketua Panitia Kerja Revisi UU KPK, Dimyati Natakusumah, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/10).
Rapat internal tersebut dihadiri Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono, Wakil Ketua Anna Muawanah dan sejumlah anggota.
Sebelumnya, Badan Legislatif rapat bersama Komisi III yang berakhir dengan Komisi III menyerahkan sepenuhnya RUU KPK kepada Badan Legislasi dan mereka meninggalkan ruangan rapat.
"Dari pembicaraan pada rapat ini bisa disimpulkan bahwa Badan Legislasi akan merumuskan ulang RUU KPK dengan prinsip untuk penguatan kewenangan KPK," kata Dimyati.
Kesimpulan tersebut disetujui oleh seluruh anggota Badan Legislasi yang hadir.