Selasa 09 Oct 2012 19:30 WIB

Baleg DPR akan Rumuskan Ulang Draf Revisi UU KPK

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Legislasi DPR RI memutuskan akan merumuskan ulang draf revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Draf tersebut sebelumnya telah diserahkan sepenuhnya oleh Komisi III DPR RI.

Hal tersebut merupakan kesimpulan dari rapat internal Badan Legislasi yang dipimpin Ketua Panitia Kerja Revisi UU KPK, Dimyati Natakusumah, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/10).

Rapat internal tersebut dihadiri Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono, Wakil Ketua Anna Muawanah dan sejumlah anggota.

Sebelumnya, Badan Legislatif rapat bersama Komisi III yang berakhir dengan Komisi III menyerahkan sepenuhnya RUU KPK kepada Badan Legislasi dan mereka meninggalkan ruangan rapat.

"Dari pembicaraan pada rapat ini bisa disimpulkan bahwa Badan Legislasi akan merumuskan ulang RUU KPK dengan prinsip untuk penguatan kewenangan KPK," kata Dimyati.

Kesimpulan tersebut disetujui oleh seluruh anggota Badan Legislasi yang hadir.

Umroh plus wisata ke mana nih, yang masuk travel list Sobat Republika di Tahun 2024?

  • Turki
  • Al-Aqsa
  • Dubai
  • Mesir
  • Maroko
  • Andalusia
  • Yordania
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement