Selasa 09 Oct 2012 20:57 WIB

Bawaslu Diminta Hormati Kekhususan Aceh

Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAACEH--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta untuk menghormati kekhususan Aceh sebagai provinsi berotonomi khusus terkait dengan proses pembentukan Panitia pengawas pemilu (Panwslu) wilayah itu.

"Dalam pembentukan Panwaslu kita merujuk kepada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan aspek kekhususan Aceh berdasarkan Undang Undang Nomor 11/2011 tentang Pemerintahan Aceh," kata Wagub Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh, Selasa.

Karena itu, disela-sela pertemuan dengan anggota Bawaslu, Wagub didampingi Kabag Humas Pemerintah Aceh Usamah El-Madny meminta Bawaslu segera memeroses pembentukan Panwaslu Aceh.

Jika perbedaan pendapat antara Banwaslu dengan DPRA, Muzakir Manaf meminta segera dicarikan jalan keluarnya dan berharap Bawaslu mempertimbangkan aspek kekhususan Aceh yang diatur dalam UUPA.

Dalam pertemuan tersebut Wagub juga didampingi Asisten Pemerintahan Marwan, dan Kepala Biro Pemerintahan Hamid Zein. Sementara Bawaslu diwakili Nelson Simajuntak (anggota), Tantawi Jauhari (tim asistensi Bawaslu), serta Jajang (sekretariat Bawaslu).

Wagub mengharaPkan perbedaan interprestasi dasar hukum pembentukan Panwaslu Aceh segera diselesaikan melalui jalan musyawarah dengan tidak mengesampingkan aspek kekhususan dimiliki Aceh dan telah mendapat legalitas hukum nasional.

"Saya juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan nasional terkait dengan Aceh, seperti pembuatan UU dan PP maka Pemerintah Pusat perlu berkonsultasi dan mendapat pertimbangan dari DPRA," kata Muzakir Manaf.

Sebab, katanya persoalan terkait pembentukan Panwaslu Aceh adalah perbedaan pendapat antara DPRA dan Banwaslu soal dasar hukum.

Banwaslu kata wagub memegang sepenuhnya UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, sedangkan DPRA menginginkan pembentukan Panwaslu sesuai dengan UUPA.

Dalam UUPA Pasal 60 ayat tiga (3), anggota Panwaslu Aceh lima orang yang akan diusulkan oleh DPRA/DPRK, sedangkan menurut UU Nomor 15/2011 anggota Panwaslu tiga orang.

Sementara itu, anggota Bawaslu Nelson Simajuntak memastikan bahwa Bawaslu tidak menggunakan UU Nomor 15/2011 sebagai dasar pembentukan Banwaslu Aceh.

Sebab, katanya menjelaskan subtansi yang diinginkan Banwaslu adalah semata-mata agar tugas pokok dan fungsi pengawasan Pemilu (Pilkada, Pileg, dan Pilpres)dapat berjalan dengan baik, lancar dan sukses.

"Bawaslu menghormati keinginan masyarakat Aceh, tapi harus ada dasar hukum kuat. Untuk itu kita perlu bermusyawarah mencari jalan terbaik dari masalah ini," kata Nelson Simajuntak.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement