REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman mati pemilik pabrik narkotika dinilai belum final. Jaksa Agung masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) pembatalan vonis mati gembong narkoba tersebut.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mengatakan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung bisa mengambil tindakan dari aspek perilaku hakim. Tapi dari sisi putusan hakimnya tidak bisa dianulir kecuali putusan tersebut diajukan untuk ditinjau lagi (PK).
Menurut Akil, yang pantas mengajukan PK dalam pembatalan vonis mati gembong narkoba, Hanky Gunawan, ini adalah jaksa agung karena putusan ini mencederai rasa keadilan masyarakat. "Karena itu negera dalam hal ini jaksa agung, PK dia, Biar bisa dibatalkan PK-nya," kata Akil yang juga juru bicara Mahkamah Konstitusi ini, Selasa ( 9/10).
Akil menjelaskan, walaupun jaksa tidak berhak mengajukan PK tapi ada putusan Mahkamah Agung yang pernah mengabulkan permohonan PK Jaksa dalam perkara dengan terdakwa, Mochtar Pakpahan, seorang aktivis buruh pada masa itu. "Kejaksaan bisa PK berdasarkan yurisprudensi Mochtar Pakpahan," kata Akil.