REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatalan vonis mati pemilik pabrik narkotika, Hangky Gunawan oleh Mahkamah Agung (MA) meninggalkan persoalan lain. Dalam salinan putusan MA, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara, sementara putusan dan bundel berkas yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, vonis Hangky ternyata hanya 12 tahun penjara.
"Kalau kekeliruan itu bisa diperbaiki. Saya sudah minta kepada kepanitiaan supaya diubah itu," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, Rabu (10/10).
Djoko mengaku, telah mengonfirmasi kekeliruan tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Saya tanyakan pada PN Surabaya ternyata Hangky Gunawan itu dihukum 12 tahun," ungkapnya. Djoko yang juga Hakim Agung sekaligus ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung mengaku menerima salinan amar putusan Hengky Gunawan dengan vonis 15 tahun penjara.
"Mana yang benar itu, kita cek di berkas putusan dalam adviss blad, di mana para hakim agung mengemukan pendapatnya di situ," terang Djoko. Dia mengaku tidak tahu siapa yang mengubah bunyi dalam amar putusan tersebut. Joko juga tidak menampik kemungkinan adanya unsur kesengajaan, sehingga putusan tersebut bisa berubah.
"Bisa kesalahan ketik, bisa bukan, nah ini. Jadi saya sulit menjawab itu," kata Djoko. Namun, Djoko mengaku tidak bisa melacak kekeliruan tersebut.
Joko juga tidak menampik tudingan publik bahwa MA telah melakukan pembohongan publik. "Saya tidak bisa menjawab. Silakan publik yang menilai," kata Djoko.
Terkait keanehan putusan ini, Hakim Agung M Imron Anwari dicoba dikonfirmasi ke ruang kerjanya di Lantai 3 Blok D Gedung Mahkamah Agung. Namun Hakim Agung Imron melalui Kabag Humas MA, David Simanjuntak, mengatakan enggan ditemui wartawan. Bahkan, untuk memberikan peluang hakim agung itu keluar, petugas sekuriti mengamankan wartawan yang hendak mendekatinya.